Senin, 01 Juni 2009

KERJASAMA ATAS LAHAN PERTANIAN

MAKALAH

Diajukan Sebagai Salah Satu Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam Semester Genap

Disusun Oleh:

Kelompok 5

1. Darliah (085009017)

2. Imam Alvi Yashin (085009001)

3. Nana Koswana (085091013)

4. Rio Aditya N (085009012)

5. Yusuf Abimanyu (085009015)

PROGRAM STUDI AGRIBISNIS

FAKULTAS PERTANIAAN

UNIVERSITAS SILIWANGI

TASIKMALAYA

2009

LEMBAR PENGESAHAN

Makalah yang berjudu “Kerjasama Atas Lahan Pertanian” ini telah diterima Pada hari.................tanggal.......................

Oleh

Dosen mata Kuliah Pendidikan Agama Islam

DAFTAR ISI

Halaman

LEMBAR PENGESAHAN.....................................................................................i

DAFTAR ISI............................................................................................................ii

KATA PENGANTAR.............................................................................................iii

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah.........................................................................

B. Rumusan Masalah...................................................................................

C. Tujuan Makalah......................................................................................

D. Kegunaan Makalah.................................................................................

E. Prosedur Makalah...................................................................................

BAB II PEMBAHASAN

A. Qiradh/ Mudharabah………………. .....................................................

B. Musaqah…………………………………………..................................

C. Mukhabarah dan Muzaraah………………………................................

BAB III KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan.............................................................................................

B. Saran.......................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya penulis telah mampu menyelesaikan makalah yang berjudul ”Kerjasama Atas Lahan Pertanian” . Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam.

Pada dasarnya syariat isalam mengandung ketentuan dan peraturan tentang perbuatan manusia. Perbuatan manusia secara garis besar ada dua, yaitu menyangkut hubungan manusia dengan Allah SWT dan hubungan manusia dengan sesamanya. Dengan demikian kandunagan syariat mengandung dua hal yaitu masalah ibadah dan muamalah. Muamalah merupakan wujud kerjasama antar sesama manusia. Dalam islam dijumpai ajaran-ajaran yang mengandung masalah keluarga, kriminalitas, kerukunan umat beragama dan juga masalah perekonomian. Dalam makalah ini penulis mengangkat salahsatu muamalah dalam bentuk kerjaama dbidang Pertnian yang mudah-mudahan dapat menambah pengethuan dan wawasan para pembaca sehingga dapat mempraktekannya.

Penulis menyadari bahwa selama penulisan makalah ini penulis banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada:

1. Ibu Hj. Heni Sukmawati, M.Pd selaku dosen mata kuliah Pendidikan Agama Islam yang telah membantu penulis selama menyusun makalah ini.

2. Rekan-rekan seangkatan yang telah memotivasi penulis untuk menyelesaikan penyusunan makalah ini.

3. semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu per satu.

Semoga Allah SWT memberikan balasan yang berlipat ganda atas semua kebaiknnya Amin……….

Makalah ini tentunya memiliki banyak kekurangan, baik dalam hal isi, maupun dalam sistematika dan teknik penulisannya. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan saran dan kritikan yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini memberikan manfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya. Amin.........

Ø Hidup dengan ilmu akan muadah

Ø Hidup dengan agama akan terarah

Ø Hidup dengan seni akan indah

Tasikmalaya, April 2009

Penulis

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Alam semesta ini merupakan titipan dari Allah SWT. untuk dijaga dan dilestarikan oleh manusia.. Dalam melestarikan alam ini terkait dengan masalah hubungan manusia dengan manusia lain, karena sudah merupakan fitrahnya bahwa manusia membutuhkan manusia lain dalam menjalani kehidupan di Dunia ini, sehingga aturan mengenai hubungan manusia dengan manusia lain pun sudah tercntum dalam Al-Quran dan AL-Hadits, maka dari itu wajib hukumnya bagi umat islam untuk mempelajari dan memahami tentang bagaimana Habluminanas menurut ajaran Islam yang sebenarnya.

Seiring dengan kewajiban kita sebagai umat Islam dalam mempelajari hubungan sesama manusia, maka dalam makalah ini penulis memberikan sedikit gambaran mengenai bagaimana menjalin kerja sama dalam bidang Pertnaian menurut ajaran Islam dalam bentuk sebuah makalah dengan judul “Kerjasama Atas Lahan Pertnian”.

B. Rumusan Masalah

  1. Apakah pengertian dari musaqah dan beserta ketentuannya ?
  2. Apakah pengertian dari mukhabarah dan beserta ketentuannya ?
  3. Apakah pengertian dari muzaraah dan beserta ketentuannya ?

C. Tujuan Makalah,

1. Mengetahui pengertian dari musaqah dan besert ketentuanya sehingga dapat dipahami dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

2. Mengetahui pengertian dari mukhabarah dan besert ketentuanya sehingga dapat dipahami dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

3. Mengetahui pengertian dari muzaraah dan besert ketentuanya sehingga dapat dipahami dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

D. Kegunaan Makalah

Bagi penulis, dengan membuat makalah ini semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang kerjasama dalam bidang pertnian menurut ajaran Islam sehingga dapat mangaplikasikannya. Bagi piak lain. Tentunya dapat dijadikan sebagai suatu gambaran mengenai bagaimana menjalin kerja sama khususnya dalam bidang pertnian menurut ajaran Islam yang benar sehinngga dapat dijadikan motivasi dan panduan dalam mengaplikasikannya dikehidupann sehari-hari.

E. Prosedur Makalah

Prosedur penulisan makalah ini dibuat dengan menggunakan pendekatan secara kualitatif melalui metode kajian literature atau study pustaka

BAB II

PEMBAHASAN

A. Qiradh/Mudhrabah

Qiradh/Mudarabah yaitu pemberian modal usaha dari seseorang kepada orang lain untuk diperniagakan atau ditanamkan untuk modal usaha, sedangkan keuntungannya dibagi dua sesuai dengan kesepakatan atau ijab qobul yang telah disepakati.

Qiradh pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. Sewaktu ia masih muda ketika berdagang ke Syam dengan mengambil modal dari Siti Khadijah,sedangkan keuntungan di bagi antara mereka sesuai dengan pejanjian. Dalam kerjasama Qiradh terdapat unsur tolong menolong yang saling menguntungkan dan memang dibutuhkan oleh sebagian orang khususnya bagi orang yang kekurangan modal untuk menjalankan usahanya. Qiradh atau pemberian modal usaha memang merupakn bentuk kerjsama ynag sangat penting daalam memajukan perekonomian.Dengan qirad berarti pula untuk kemajuan bersama dan dalam etika perdagangan mengandung makna saling membantu.Dengan demikian system ini merupakan cara untuk pemerataan penghasilan masyarakat,sabda Rasulullah saw yang artinya:

Tiga perkara yang di berkati Allah,yaitu jual-beli sampai batas waktu,qiradh dan mencampur sya’ir dengan gandum untuk keperluan rumah bukan untuk di jual.”(H.R.Ibnu Majah)

B. Musaqah

Musaqah adalah bentuk kerjasama antara pemilik kebun dan penggarap (pemelihara) kebun dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya ditentukan menurut kesepakatan.Musaqah di perbolehkan oleh agama sebagai upaya tolong-menololng dan saling menguntungkan.Banyak orang yang memiliki kebun,tetapi tidak terurus dan tidak dapat memelihara.Sedangkan yang lain tidak memiliki kebun tetapi sanggup bekerja.Dengan musaqah keduannya dapat di kombinasikan,sehingga sama-sama mendapatkan keuntungan.Di samping itu,sebagai salh satu cara untuk meratakan (meningkatkan) penghasilan masyarakat an upaya membantu program pengentasan kemiskinan.

Nabi Muhammad saw.pernah melakukan sistem ini, sebagaimana sabdanya yng artinya:

”Dari Ibnu Umar,sesungguhnya Nabi saw,telah menyerahkan kebunnya kepada penduduk Khaibar agar di peliahara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan di beri sebagian dari penghasilannya,baik dari buah-buahan atau hasil tanaman.”

Adapun di antaranya rukun qiradh antara lain:

1. Modal,baik berupa uang atau lainnya yang dapat di ketahui jumlahnya(di ukur kadarnya)

2. Usaha (pekerjaan),yaitu berdagang atau yang lainnya

3. Keuntungan,di tentukan dengan rincian cara pembagiannya pada saat berlngsungnya akad(transaksi)

4. Pemilik modal dan pekerja,keduannya orang yang sudah baligh,berakal sehat,dan tidak di paksa.

Akad dalam qiradh mengandung pengertian yauti saling percaya,maka jika ada barang yang hilang,pekerja wajib mengganti,kecuali apabila karena kelalainnya.Untuk kerugian hendaklah di tutup dengan keuntungan.Dan jika masih rugi,maka di pikul oleh pemilik modal sendiridan pekerja tidak di tuntut mengganti kerugian.Pada zaman modern ini, pihak pemberi modal dapat beupa bank,dengan memberi pinjaman kepada seseorang untuk usaha,sedangkan keuntungannya dibagi sesuai dengan peraturan yang berlaku pada bank.

C. Mukhabarah Dan Muzaraah

Mukhabarah memiliki pengertian yaitu kerja sama antara pemilik sawah atau tanah dan penggarapnya, sedangka benih berasal dari pemilk sawah. Sedang muzaraah adalah kerja sama antara pemilik sawah atau tanah dan penggarapnya, sedangkan benihnya berasal dari petani penggarapnya. Dalam paroan sawah atau tanah tersebut (baik dalam mukhabarah dan muzaraah) didasarkan pada perjanjian bagi hasil menurut kesepakatan pada waktu akad.

Syarat-syarat mukhabar dan muzaraah :

1. Pemilik sawah dan penggarap harus orang yang sudah baligcdan berakal sehat.

2. Benih yng akan ditdan diserahkan kepada penggarap.anam harus jelas dan menghasilkan.

3. Lahan merupakan lahan yang menghasilkan, jelas batas-batasnya, dan diserahkan kepada penggarap.

4. Jangka waktunya harus jelas

5. Pembagian hasil harus jelas.

Mengenai zakat hasil diwajibkan atas orang yag memiliki benih. Dalam mukhabar zakat diwajibkan atas pemilik tanah karena hakikatnya ialah bertanam, sedangkan petani penggarap hanya mengambil upah kerja. Penghasilan dari upah tidak wajib dibayar zakatnya. Pemilik tanah hanya seolah-olah mengambil sewa anah, ddan penghasilan dari sewaan tidak wajib dikeluarkan.

BAB III

SIMPULAN DAN SARAN

A. Simpulan

Dalam hal hubungan sesama manusia terutama dibidang kerjasama haruslah sesuai dengan kaidah ajaran Islam. Karena dengan mempaktekan secara Islam maka yakinlah bahwa tidak akan ada pihak yang dirugikan, kemudian dengan menjalin kerjsama secara kaidah Islam maka yakin lah pula bahwa kerjasama yang dijalin pun akan diridhoi oleh Allah SWT.

Dari penjelasan yang telah diuraikan dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

Kerja sama dalam lahan sudah dilakukan sejak jaman dulu pada masa nabi Muhammad saw.Adapun bentuk kerjasama dalam islam contohnya adalah musaqah, muzaraah, dan mukhabarah.

B. Saran

1. Bagi para pembaca dihrapkan mencari sumber-sumber yang lebih lengkap mengenai topik ini supaya pengetahuan pembaca sekalian dapat lebih luas.

2. Pembaca juga tentunya diharapkan mampu termotivasi dan mempraktekan apa yang dibahas dalam makalah ini.

3. Bagi para pembaca yang akan melakukan kerjasama khususnya dibidang Pertanian gunakanlah sistem kerjasama yang sesuai dengan ajaran Islam.

4. Bagi para penulis berikutnya yang akan mengangkat tema yang sama dianjurkan untuk mencari sumber yang lebih banyak supaya karya tulis yang dihasilkan dapat lebih berkualitas.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim, www.Google.co.id/ musaqah (diakses taanggal 18 Aprill 2009).

Magnet Cyber Café. Tasikmalaya.

Anonim, www.Google.co.id/ muzaraah (diakses taanggal 18 Aprill 2009).

Magnet Cyber Café. Tasikmalaya.

Hadi, Syaiful. 2006. Pendidikan Agama Islam. Surakarta : CV Hayati.

BAB III

SIMPULAN DAN SARAN

A. Simpulan

Dalam hal hubungan sesama manusia terutama dibidang kerjasama haruslah sesuai dengan kaidah ajaran Islam. Karena dengan mempaktekan secara Islam maka yakinlah bahwa tidak akan ada pihak yang dirugikan, kemudian dengan menjalin kerjsama secara kaidah Islam maka yakin lah pula bahwa kerjasama yang dijalin pun akan diridhoi oleh Allah SWT.

B. Saran

1. Bagi para pembaca dihrapkan mencari sumber-sumber yang lebih lengkap mengenai topik ini supaya pengetahuan pembaca sekalian dapat lebih luas.

2. Pembaca juga tentunya diharapkan mampu termotivasi dan mempraktekan apa yang dibahas dalam makalah ini.

3. Bagi para pembaca yang akan melakukan kerjasama khususnya dibidang Pertanian gunakanlah sistem kerjasama yang sesuai dengan ajaran Islam.

4. Bagi para penulis berikutnya yang akan mengangkat tema yang sama dianjurkan untuk mencari sumber yang lebih banyak supaya karya tulis yang dihasilkan dapat lebih berkualitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar